Tersangka Tewasnya ABG Klaten saat Latihan Silat Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka Tewasnya ABG Klaten saat Latihan Silat Terancam 15 Tahun Bui

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 19:05 WIB
Lokasi AP latihan di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten digaris polisi, Selasa (30/5/2023).
Lokasi AP latihan di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten digaris polisi. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Penyidik Sat Reskrim Polres Klaten menetapkan Z (14) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pelajar SMP AP (14) saat latihan silat. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.

"Primernya adalah pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 juncto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (31/5/2023) sore.

Lanang Teguh menyebut penyidik telah meningkatkan perkara di Kecamatan Wonosari tersebut ke tahap penyidikan. Hasilnya, pihaknya telah menetapkan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah menetapkan, kita menyebutnya anak berhadapan dengan hukum karena memang masih di bawah umur. Anak yang berhadapan dengan hukum ada satu, usia 14 tahun," jelas Lanang Teguh.

Lanang menyebut dari hasil autopsi menyatakan korban mati lemas. Dari keterangan saksi-saksi tidak ada alat yang digunakan yang mengakibatkan korban meninggal.

ADVERTISEMENT

"Memang tidak ada alat yang digunakan, motivasinya tidak ada karena itu memang latihan rutin. Pada saat latihan rutin yang kami dapatkan ada lima orang," kata Lanang Teguh.

Untuk barang bukti yang diamankan, sementara hanya pakaian korban. Dari pengakuan pelaku ada tendangan dua kali.

"Kalau menurut keterangan pelaku dua kali, tapi nanti dari saksi-saksi yang lain kita lihat, termasuk akan terlihat saat rekonstruksi. Ke arah dada, pengakuan dalam proses latihan, tapi nanti kita dalami," kata Lanang.

Pelaku Z saat ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Selain itu juga ada permohonan keluarga yang bersangkutan masih sekolah dan sedang ujian. Untuk proses selanjutnya, Polres Klaten bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pasti (koordinasi dengan Bapas) untuk pemeriksaan karena yang terlibat dan kita minta keterangan di bawah umur, kita koordinasikan dengan Bapas. Sampai saat ini lima yang diminta keterangan," imbuh Lanang.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa meninggalnya AP terjadi pada Senin (29/5). Korban kala itu meninggal saat latihan silat.

Polisi pun menetapkan satu tersangka kasus meninggalnya AP. Dari hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang iga hingga melukai paru-paru.

"Hasil autopsi sementara korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5, 6, 7 kiri dan memar pada paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5).




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads