Terungkap Kematian ABG di Klaten gegara Dipukul-Ditendang Pelatih Silat

Terungkap Kematian ABG di Klaten gegara Dipukul-Ditendang Pelatih Silat

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 01 Jun 2023 07:40 WIB
Jenazah AP dibawa ke permakaman desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (30/5/2023).
Jenazah AP dimakamkan di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (30/5/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Solo -

Seorang remaja berinisial AP (14) meninggal usai mengikuti latihan silat. Pelajar SMP itu ternyata tumbang setelah mendapat pukulan dan tendangan dari pelatihnya yang masih seumuran.

Peristiwa itu terjadi di depan masjid di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada Senin 29/5/2023). Saat itu korban dan para remaja lainnya sedang berlatih silat yang dipandu Z (14).

Polisi mengungkap dari hasil autopsi jenazah, korban diketahui mengalami patah tulang iga. Hal itu kemudian melukai paru-paru korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil autopsi sementara korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5, 6, 7 kiri dan memar pada paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan dari pelatihnya berinisial Z. Tendangan dan pukulan itu mengenai bagian dada dan perut korban.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat pukulan itu, korban terjatuh dan kepalanya membentur ujung lantai masjid lokasi latihan. Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong.

Lokasi AP latihan di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten digaris polisi, Selasa (30/5/2023).Lokasi AP latihan di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten digaris polisi, Selasa (30/5/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Polisi pun menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya AP yaitu Z. Namun, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak ditahan.

"Kita sudah menetapkan, kita menyebutnya anak berhadapan dengan hukum karena memang masih di bawah umur. Anak yang berhadapan dengan hukum ada satu, usia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres Klaten.

Kasus ini ditangani Polres Klaten dan berkoordinasi dengan BAPAS. Sebab, pelaku masih di bawah umur.

Di sisi lain, pihak anak berhadapan dengan hukum mengajukan permohonan karena sedang sekolah. Selain itu, yang bersangkutan sedang ujian.

"Memang tidak ada alat yang digunakan, motivasinya tidak ada karena itu memang latihan rutin. Pada saat latihan rutin yang kami dapatkan ada lima orang," kata Lanang Teguh.

Selengkapnya di halaman berikut....

Dia menyebut barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa pakaian korban. Polisi pun bakal segera menggelar rekonstruksi kasus ini.

"Kalau menurut keterangan pelaku dua kali, tapi nanti dari saksi-saksi yang lain kita lihat, termasuk akan terlihat saat rekonstruksi. Ke arah dada, pengakuan dalam proses latihan, tapi nanti kita dalami," jelas Lanang.

Lanang menyebut terkait kasus ini, anak berhadapan dengan hukum terancam hukuman 15 tahun bui. Dia dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Primernya adalah pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 juncto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Lanang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mendes Yandri Susul Zulhas Tinjau Lokasi Peluncuran Kopdes Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)


Hide Ads