
Siskaeee Bebas Bersyarat Usai Bayar Denda Rp 250 Juta
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) bebas bersyarat usai membayar denda Rp 250 Juta.
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) bebas bersyarat usai membayar denda Rp 250 Juta.
Siskaeee bebas setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.
Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) bebas bersyarat. Siskaeee langsung dijemput temannya di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24), terpidana kasus pornografi akhirnya bebas. Sisakeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
Siskaeee bebas. Terpidana kasus pornografi bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu akhirnya menghirup udara bebas.
Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) akhirnya menghirup udara bebas. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat.
Siskaeee divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates pada 28 April 2022. Berikut perjalanan kasus Siskaeee hingga divonis 10 bulan penjara.
Siskaeee dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan bersalah dalam kasus pronografi. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Wates, DIY, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee.