Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuk terdakwa kasus pornografi, Siskaeee. Wanita dengan nama asli Fransiska Candra Novitasari itu juga dikenai denda hingga Rp 250 juta.
Vonis itu dibacakan dalam sebuah sidang yang berlangsung Kamis (28/4/2022). Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ayun Kristiyanto.
Berikut fakta-fakta tentang hukuman untuk Siskaeee itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Hukuman yang diterima oleh Siskaee lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Siskaeee dipenjara 1 tahun dan didenda Rp 250 juta.
Hasilnya, vonis hukuman penjara yang dijatuhkan lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan jaksa. Hakim mengganjarnya dengan penjara 10 bulan. Adapun hukuman berupa denda telah sesuai dengan tuntutan, yakni Rp 250 juta.
Siskaeee Terbukti Bersalah
Hakim memutuskan Siskaeee terbukti bersalah dalam kasus pornografi itu. Dia melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari 3 dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang hakim.
Ada Bukti Ratusan Konten Porno
Hakim menjelaskan, Siskaeee menyimpan 277 foto dan 122 video yang berdasarkan pemeriksaan merupakan konten pornografi, karena menampilkan bagian tubuh seperti payudara, alat kelamin, serta aktivitas seksual.
Sebagian besar konten itu dijual di platform Onlyfans dengan harga kisaran Rp 700 ribu sampai jutaan rupiah.
Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Sebelumnya, JPU menuntut Siskaeee dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU memilih pikir-pikir untuk banding.
"Atas putusan tersebut, kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya. Kalau kita menyatakan banding nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan," ucap salah satu JPU, Martin Eko Priyanto, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan vonis.
Siskaeee Juga Belum Bersikap
Seperti halnya jaksa penuntut umum (JPU), pihak Siskaeee juga belum bersikap mengenai vonis yang diterimanya. Siskaeee juga masih akan memikirkan terlebih dulu putusan itu.
Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, mengatakan keputusan hakim itu sudah yang terbaik untuk kliennya. Meski begitu, kliennya tetap ingin pikir-pikir dulu.
"Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin menentukan pikir-pikir, dan kami selaku kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu tanggal 9 (Mei)," ucapnya.
(ahr/dil)