Siskaeee Bebas Hari Ini

Siskaeee Bebas Hari Ini

Tim detikJateng - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 18:22 WIB
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022).
Siskaeee bebas hari ini (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Surabaya - Siskaeee bebas. Terpidana kasus pornografi bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu akhirnya menghirup udara bebas.

Perempuan 24 tahun itu bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dilansir dari detikJateng, bebas bersyarat, kata Ade, karena Siskaeee membayar denda Rp 250 juta. Selain itu, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI karena memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.

Baca juga: Siskaeee Bebas!

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4/2022).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.


(iwd/iwd)


Hide Ads