Siskaeee Bebas Bersyarat!

Kabar Nasional

Siskaeee Bebas Bersyarat!

Tim detikJateng - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 18:24 WIB
Ilustrasi kasus yang menjerat Siskaeee alias FCN (23).
lustrasi kasus yang menjerat Siskaeee alias FCN (23) (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24), terpidana kasus pornografi akhirnya bebas. Sisakeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.

Dilansir dari detikJateng, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, Siskaeee telah bebas sejak 19 Juli 2022 lalu.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," ujar Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bebas, Siskaeee akan mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI karena telah memenuhi persyaratan lebih dari separuh masa hukuman.

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4/2022).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ditangkap di Bandung

Penangkapan Siskaeee bermula ia membuat konten berupa aksi tak senonoh di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.

Sosok Siskaeee diburu polisi terkait aksi pamer payudara dan kelamin di kawasan YIA. Video aksi tak senonoh tersebut diunggah pada 23 November 2021. Video ini viral dan diketahui tim Siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021.

Ia pun sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu.

(yum/yum)


Hide Ads