Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) telah bebas dari penjara. Siskaeee bebas bersyarat usai membayar denda Rp 250 Juta.
Siskaeee sudah mulai bebas sejak Selasa (19/7). Siskaeee tidak mendapatkan hukuman tambahan setelah membayar dennda.
"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena membayar denda, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI karena memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.
"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan. Ini juga untuk mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Sebagaimana diketahui, Siskaeee divonis 10 bulan penjara dalam kasus pornografi. Siskaeee juga divonis membayar denda Rp 250 juta.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.
(asm/tau)