
Sindikat Perdagangan Orang di Ngawi Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta
Polres Ngawi ungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Empat tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta terancam hukuman 3-15 tahun penjara.
Polres Ngawi ungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Empat tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta terancam hukuman 3-15 tahun penjara.
Empat tersangka sindikat perdagangan bayi di Ngawi ditangkap. Mereka menggunakan modus adopsi dan telah menjual 10 bayi di Jatim dan Jakarta.
Polisi ungkap sindikat perdagangan orang di Pekanbaru, Riau. Fakta baru, tersangka TH (31) ternyata juga menjual dua bayinya.
Sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi dibongkar Polres Batu. Polisi meminta warga yang ingin mengadopsi anak harus dilakukan dengan cara yang benar.
Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi. Diketahui bayi dari ortu kandung dibeli Rp 8 juta dan dijual kepada pengadopsi Rp 18-19 juta.
Setelah 3 tahun menikah tanpa anak, DN membeli bayi melalui sindikat di Facebook. Kecurigaan tetangga mengungkap praktik ilegal ini, enam tersangka ditangkap.
Istri di Kota Batu berinisial DN ditangkap usai membeli bayi secara ilegal seharga Rp 19 juta. Dia dan 5 orang lain jadi tersangka sindikat perdagangan bayi.
Bayi laki-laki berusia 7 hari yang diselamatkan dari perdagangan anak kini membaik setelah perawatan. Dinsos Kota Batu siap menangani dan mungkin ada adopsi.
Keinginan perempuan berinisial DN (26) memiliki momongan membuatnya harus berurusan dengan hukum. DN membeli bayi dan jadi tersangka.
Sindikat perdagangan bayi di Kota Batu dibongkar. Begini awal mula polisi membongkar sindikat tersebut.