Yuyun dan Wiwit Segera Serahkan Diri ke Polisi!

Yuyun dan Wiwit Segera Serahkan Diri ke Polisi!

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 19:20 WIB
Sederet tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura.
Sindikat Perdagangan Bayi (Foto: Istimewa/Dok Polda Jabar)
Bandung -

Polda Jabar mengultimatum dua pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional atau perdagangan bayi ke Singapura.

Dalam kasus ini ada dua DPO yang masih dikejar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Dua DPO ini di antaranya Wiwit, berperan sebagai perantara dan Yuyun Yuningsih (46) berperan sebagai perekrut bayi.

"Kami sampaikan kepada DPO, saudari Yuyun dan Wiwit. Apabila mendengar dari rilis berita yang disampaikan oleh teman-teman ini, silahkan (menyerahkan diri) agar mempermudah penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga tidak menambah berat daripada konstitusi hukum yang akan diberikan pada yang bersangkutan. Silahkan untuk menyerahkan diri, sukarela kepada kepolisian," tambah Hendra.

Selain itu, Hendra menyebut jika tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibagi dua tim untuk melakukan pengejaran. Tim 1 ke Jakarta dan Tim 2 ke Pontianak.

ADVERTISEMENT

"Rekan-rekan sekalian bahwa penyidik saat ini berkonsentrasi dari pengembangan dua kasus yang kemarin timnya sudah berangkat, yang pertama adalah tim yang berangkat ke Jakarta, di sana dimana kita telah mendapatkan informasi dari imigrasi bahwa saudari Lily atau alias Popo ini datang dari Singapura ke Jakarta," ungkapnya.

"Mereka saat ini penyidik sedang mendalami apa yang disampaikan oleh saudari Lily. Kemudian yang kedua, tim yang kemarin pulang dari Pontianak, itu juga sebagian sudah ada kembali," tambahnya.

Saat ini sudah ada 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 masuk DPO. Hendra sebut, jika pelaku dalam kasus ini berpotensi bertambah.

"Di sini yang kita dalami dari mereka adalah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus yang sindikat bayi ini. Tidak hanya dari sindikat ini, tetapi juga ada sindikat lain, ada pihak lain maksudnya yang indikasinya adalah pasal-pasal 55, 56, turut serta membantu dan melakukan," tuturnya.

Pelaku lainnya yang berpotensi terlibat dibidik Polda Jabar. "Tentu saja ini merupakan target kita, kenapa sejak tahun 2023 proses ini sudah berjalan lama dan itu mulus-mulus saja," pungkas Hendra.

(wip/yum)


Hide Ads