Sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi dibongkar Polres Batu. Polisi meminta warga yang ingin mengadopsi anak harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan imbauan kepada warga yang ingin memperoleh anak melalui adopsi bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai aturan hukum.
"Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi," pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, ketika mengadopsi anak melalui cara yang tidak benar, akan mengakibatkan banyak kerugian dan kesulitan nantinya. Salah satunya membuat adopter bisa terjerat pidana karena terlibat kasus hukum.
"Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana," terang Danang.
Belum lagi untuk pengurusan administrasi dari sang anak akan mengalami kesulitan karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai anak adopsi sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Imbauan ini disampaikan Danang setelah Polres Batu beberapa waktu lalu mengungkap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi. Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda-beda yang diamankan oleh polisi.
Para tersangka adalah DN (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo sebagai penjual bayi.
Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(abq/iwd)