Sindikat Perdagangan Orang di Ngawi Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta

Sindikat Perdagangan Orang di Ngawi Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 31 Mei 2025 21:45 WIB
Pelaku perdagangan bayi di Ngawi.
Pelaku perdagangan bayi dengan modus adopsi di Ngawi. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Polres Ngawi mengungkap sindikat perdagangan bayi. Ada 4 tersangka yang diketahui menjual bayi dengan modus adopsi dengan harga Rp 15 juta/bayi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, para tersangka ini menjual bayi yang mereka dapatkan dengan harga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan bayi itu kemudian dibagi-bagi.

"Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta, ZM sebesar Rp 2,5 juta, kemudian R mendapat keuntungan Rp 1 juta, dan SEB mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta," kata Charles, Sabtu (31/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun cara tersangka menjual bayi ini dengan modus adopsi. Keempat pelaku telah 10 kali memperdagangkan 10 bayi tersebar di berbagai daerah di Jatim dan Jakarta.

"Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, tersangka ini melakukan perdagangan orang berupa bayi dengan modus untuk adopsi lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," ujar Charles.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan kasus penjualan bayi ini berdasarkan laporan salah satu perangkat Desa yang ada di Bringin.

"Atas laporan perangkat desa kita ungkap kasus ini. Kemudian untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," papar Joshua.

Joshua mengatakan bahwa para tersangka mengaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga nekat melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi ini.

"Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," tandas Joshua.

Para tersangka ini diringkus di wilayah Ngawi pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Keempat tersangka itu terdiri dari 1 laki-laki dan 3 orang perempuan.

Pertama laki-laki berinisial ZM (34) asal Rejoso, Pasuruan, kemudian perempuan berinisial SA (35) warga Kecamatan Balong, Ponorogo, ketiga perempuan berinisial R (32) warga Kecamatan Grati, Pasuruan, dan perempuan berinisial SEB (22) warga Kecamatan Bringin, Ngawi.

Keempatnya dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.




(dpe/hil)


Hide Ads