Polisi mengungkap fakta baru kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi di Pekanbaru, Riau. Tersangka TH (31) ternyata juga menjual 2 dari tiga anaknya usai lahiran.
Tersangka TH (31) dan suaminya SP (37) yang merupakan Warga Duri, Bathin Solapan, Bengkalis itu tega menjual bayi yang baru dilahirkan. Bayi pertama mereka jual ke saudara saat tinggal di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Anak pertama di Tebing saya kasih saudara karena butuh biaya buat persalinan Rp 2 juta, itu karena suami saya pertama dipenjara. Kedua saya tidak ada biaya karena awalnya mau normal ternyata cesar," kata TH, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk anak kedua, TH mengakui menjual kepada tersangka, bidan EJH. Saat itu, TH didatangi sang bidan dengan alasan ada orang tua meminta adopsi anak. TH lalu berdiskusi pada sang suami. Suami memberi restu untuk menjual anaknya dengan alasan tidak ada biaya persalinan karena harus operasi.
"Anak kedua ini saya dikasih Rp 5 juta. Saya sudah kompromi sama suami, jadi selesai persalinan saya dikasih Rp 5 juta, saya tidak tahu yang ambil kompromi sama siapa ibu ini (bidan Erni)," kata TH.
Kemudian peran TH dalam kasus sindikat jual beli bayi ini selain menjual bayinya, ia juga berpura-pura menjadi orang tua kandung bayi yang hendak dijual ke orang lain. Dari perannya tersebut, dia mendapat upah Rp 3 juta.
"Untuk masalah ini, saya diminta sama Bu Erni seolah jadi orang tua kandung. Saya juga dibilang nanti dikasih uang (Rp 3 juta)," kata TH.
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra mengaku pihaknya kini terus mendalami sindikat TPPO ini. Bahkan, tim menemukan ada grup-grup chat khusus pelaku.
"Kami masih dalami terus kasus ini sama tim Labfor Polda Riau karena memang di kasus ini ada grup-grup WhatsApp yang sudah dihapus. Tapi kami akan dalami ini sampai pelaku-pelaku lain," kata Bery.
(ras/nkm)