
Perlawanan Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.
Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.
PSI mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk Mario Dandy karena menganiaya David Ozora.
Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Rubicon
Ayah David, Jonathan Latumahina, teriak 'siu' di depan Mario Dandy setelah sidang vonis.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora. Netizen pun riuh di media sosial khususnya di X (dulu Twitter).
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar. Berikut putusan hakim PN Jaksel.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.