Perlawanan Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Nasional

Perlawanan Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 14 Sep 2023 14:55 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.

Dilansir dari detikNews, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan perihal tersebut. ia menegaskan bahwa Mario Dandy telah mengajukan upaya hukum banding di PN Jaksel.

"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto mengungkapkan pengajuan banding tersebut telah disampaikan pada 12 September 2023 lalu. Pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," ungkap Djuyamto.

ADVERTISEMENT

Dalam Pengadilan, hakim mengatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan rencana kejahatan penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Selanjutnya hakim juga memberatkan hukuman Mario Dandy dengan membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 25 miliar. Tuntutan ini sebenarnya lebih ringan dari perhitungan restitusi LPSK yakni Rp 120 miliar. Menurutnya, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

Tak sampai disitu, Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David akan dijual dimuka umum dan dilelangkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sebagian tuntutan restitusi terhadap korban.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudine itu akan dilelang dengan harga Rp 25.150.161.900. Setidaknya jumlah ini dapat meringankan sedikit bayaran restitusi korban.




(hmw/hsr)

Hide Ads