
AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Cristalino David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.
David Ozora akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan kondisi terkini anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Kejari Jaksel mulai melelang mobil mewah Rubicon bekas Mario Dandy Satriyo dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Pemenang lelang diumumkan besok.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi kerja jaksa yang cepat merespons putusan kasasi tersebut.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora berbuntut vonis 12 tahun bui. Berikut kilas balik perjalanan kasus tersebut.
Mario Dandy Satriyo masih terus melawan vonis 12 tahun penjara. Kini, pihak Mario Dandy akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.
Sidang putusan banding Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dimulai. Mario Dandy tidak hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengaku yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy di tingkat banding.