Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Nasional

Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Wilda Hayatun Nufus - detikSumbagsel
Kamis, 07 Sep 2023 15:22 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Mario Dandy (Foto: Andhika Prasetia)
Palembang -

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.




(mud/mud)


Hide Ads