
Mario Dandy Bungkam Usai Sidang Terkait Pencabulan Eks Pacar
Mario Dandy menghadiri sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya AG. Baik Mario maupun tim kuasa hukumnya tak berkomentar seusai persidangan.
Mario Dandy menghadiri sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya AG. Baik Mario maupun tim kuasa hukumnya tak berkomentar seusai persidangan.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG kembali dilanjutkan. Penampilan Mario Dandy kini berbeda.
Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar atas pembuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Rubicon
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku tak memikirkan restitusi dan hanya ingin mendapat keadilan yang maksimal atas kejadian yang menimpa anaknya.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyambutnya dengan tepuk tangan sambil berteriak 'Siiuuu'.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora sengaja berteriak 'Siu' ketika Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara melintas di hadapannya.
Putusan yang dijatuhi hakim untuk Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa, namun ada yang beda terkait dengan jumlah restitusi atau ganti rugi.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.