
Sambo dan Putri Kecewa Atas Vonis Hakim
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap respon kliennya usai menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Yosua.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap respon kliennya usai menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keluarga Brigadir Yosua merasa lega mendengar vonis hakim itu.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim. Putri dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis hakim seketika membuat riuh pengunjung sidang.
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati. Ibunda Yosua langsung menangis dan memeluk foto anaknya.
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, divonis pidana mati. Riuh pengunjung pun terdengar saat hakim membacakan vonis.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, turut hadir secara langsung dalam sidang vonis Ferdy Sambo. Rosti bahkan membawa foto Yosua ke dalam ruang sidang.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel. Sambo akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tim Gegana menyisir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (12/2) malam. Penyisiran jelang sidang vonis Ferdy Sambo cs itu dilakukan selama satu jam.