
Sebab Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Kalah dalam Praperadilan
Hakim Praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan. Penetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat.
Hakim Praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan. Penetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat.
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak oleh hakim PN Jombang. Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara menghormati putusan hakim.
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak. Dengan begitu, MSAT tetap menyandang status tersangka kasus pencabulan santriwati.
Sore nanti hakim PN Jombang akan memutuskan nasib tersangka pencabulan, MSAT, anak kiai di Jombang. Sidang praperadilan terakhir ini akan dijaga puluhan polisi.
Sidang praperadilan soal status tersangka MSAT, anak kiai di Jombang, masih tahap pembuktian. Pada hari ini, pemohon menghadirkan dua saksi ahli.
Sidang praperadilan status tersangka MSAT, anak kiai di Jombang bakal berlangsung paling lama 8 hari kerja. Berikut jadwal sidang yang disepakati semua pihak.
MSAT, anak kiai di Jombang menempuh jalur praperadilan agar status dirinya sebagai tersangka pencabulan santriwati dicabut. Apa saja alasannya?
Sidang praperadilan MSAT, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati, berlangsung 47 menit. Tujuh permohonan tersangka disampaikan.
Ratusan polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan sidang praperadilan MSAT, anak kiai yang jadi tersangka pencabulan santriwati. Penjagaan ada di 2 lokasi.
MSAT, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati masuk DPO. Pengacara tersangka menilai, keputusan Polda Jatim tidak tepat.