Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kembali digelar hari ini. Agenda sidang yaitu pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.
Pantauan detikJatim di Pengadilan Negeri Blitar, proses persidangan berjalan lancar dan berlangsung selama 30 menit. Taufik Nur Hidayat kembali menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan antara tim kuasa hukum eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dengan pihak Direskrimum Polda Jatim.
Dalam persidangan itu, pihak Polda Jatim dengan tegas membacakan penolakan atas gugatan permohonan status tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim Polda Jatim, penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar sudah tepat. Hal itu karena Poda Jatim telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Termasuk adanya bukti keterangan dari tersangka yang menyebutkan Samanhudi Anwar turut membantu dalam aksi perampokan tersebut.
"Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Jubir tim Polda Jati saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar, Rabu (15/2/2023).
Polda Jatim mengklaim telah memiliki alat bukti yang sah. Diantaranya alat bukti saksi yakni 10 saksi, empat alat bukti surat, hingga data alat bukti elektronik. Untuk itu, Polda Jatim selaku pemohon yang menyatakan termohon hanya mendapat satu alat bukti saksi ditolak.
Usai persidangan tim Polda Jatim kembali enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang.
"No comment," celetuk salah seorang dari tim Polda Jatim sambil ke luar dari PN Blitar.
Anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Suyanto mengatakan keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi.
"Belum memenuhi (alat bukti), penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka," terangnya saat ditemui awak media di halaman PN Blitar.
Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan ini. Sedangkan agenda sidang lanjutan yakni menanggapi jawaban dari termohon.
(dpe/iwd)