Sidang praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar digelar hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar.
Pantauan detikJatim di lokasi, sidang berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan agenda sidang dimulai dengan pembacaan permohonan. Selanjutnya majelis hakim menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda pembacaan permohonan. Kemudian sudah disusun jadwal persidangannya. insyaallah pada Rabu depan sudah ada putusan," ujar Hendi kepada awak media usai sidang, Selasa (14/2/2023).
Hendi menyebutkan agenda sidang akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon.
Menurut Hendi, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yakni menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.
"Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substasi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup," jelasnya.
Hendi juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Samanhudi Anwar, dirinya tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup.
"Beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, termohon alias pihak dari Polda Jatim enggan memberikan keterangan saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan PN Blitar.
Selama proses sidang praperadilan pemohon gugatan penetapan tersangka pada Samanhudi Anwar dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Yakni ada sekitar 50 personel dari Polres Blitar Kota yang disiagakan di PN Blitar.
(abq/iwd)