
Keluarga Lega Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.
Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.
Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.
PT Militer II Jakarta hari ini akan menggelar sidang beragendakan vonis terhadap oknum anggota TNI AD Kolonel Priyanto. Keluarga berharap Priyanto dihukum mati.
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.
Kolonel Inf Priyanto membantah telah melakukan penculikan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg.
Oditur militer menyinggung soal jiwa Sapta Marga Kolonel Priyanto yang tega hingga membunuh hingga membuang Handi dan Salsa.
Kolonel Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer terkait kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD berkaitan kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Ini respons keluarga Handi.
Kopda Andrea Dwi Atmoko prajurit TNI yang mengemudikan mobil Kolonel Priyanto menabrak Handi-Salsa. Usai menabrak, Dwi Atmoko sempat panik.
Saepudin Juhri jadi salah satu orang yang turut memberikan pertolongan pertama kepada Handi-Salsa usai ditabrak Kolonel Priyanto cs.