Terdakwa Kasus Video Kebaya Merah Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Terdakwa Kasus Video Kebaya Merah Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 16 Agu 2023 18:19 WIB
Sidang kebaya merah
Dua terdakwa kasus video kabeya merah keberatan dengan tuntutan jaksa (Foto file: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dua terdakwa kasus video porno Kebaya Merah menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan. Mereka mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dalam eksepsinya, terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti mengakui segala perbuatan yang didakwakan. Namun mereka ingin mendapatkan vonis seadil-adilnya.

Nur Badriyah, penasihat hukum Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, mengatakan kedua kliennya tidak pernah memosting maupun menyebarluaskan video ke media sosial. Namun kliennya mengakui telah melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur juga menyinggung kedua terdakwa mempunyai latar belakang broken home karena perceraian kedua orang tuanya. Hal tersebut akhirnya membuat terdakwa merasa kecewa dan memutuskan merantau ke Surabaya. Nur juga membenarkan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

"Para terdakwa sama-sama berasal dari keluarga broken home, kedua orang tua masing-masing terdakwa telah bercerai," kata Nur kepada detikJatim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, (16/08/2023).

ADVERTISEMENT

"Latar belakang keluarga tersebut menyebabkan terdakwa menjalani masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasanya tanpa kasih sayang yang sempurna karena kehilangan figur seorang ayah. Hingga akhirnya mereka mencari kebenaran dengan melakukan hal-hal yang mereka anggap dapat memberikan kasih sayang dan penghargaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, kliennya juga mengaku menyesal karena telah membuat susah keluarga dan keresahan masyarakat. Untuk itu, kedua terdakwa meminta maaf dan berjanji tak mengulangi lagi.

"Karena yang dilakukan oleh para terdakwa membuat susah keluarga serta menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, maka para terdakwa telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan berjanji untuk memperbaiki diri serta fokus untuk berkarya secara positif," tandas Nur.

Usai pembacaan pledoi, kedua terdakwa selanjutnya akan melanjutkan sidang putusan. Sidang ini akan digelar pada Selasa, 29 Agustus 2023.




(abq/iwd)


Hide Ads