Tiga Terdakwa kasus video porno kebaya merah dituntut 1 tahun penjara. Ketiga mendengarkan sidang tuntutan secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.
Dua terdakwa Aryarota dan Anisa tampak saling bergandengan mesra seperti pada pekan sebelumnya. Sedangkan Chavia Zagita tampak berjalan di belakang Aryarota dan Anisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto, Selasa (8/8/2023).
Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan pihaknya bakal menyampaikan keberatan terkait tuntutan dari jaksa. Keberatan akan disampaikan dalam nota pembelaan pekan depan.
"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujar Nur Badryah.
(abq/iwd)