
Alasan Hakim Vonis Ringan 2,5 Tahun Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara.
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.
Achsanul Qosasi dicecar hakim saat diperiksa sebagai terdakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar yang diterimanya berkaitan proyek BTS Kominfo. Seperti apa?
Achsanul mengatakan Anang mencoba menghubunginya. Namun dia mengaku tak merespons. Lalu setelah berbagai upaya akhirnya Achsanul mau membantu Anang.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.