
MK Tak Terima Gugatan Pilgub Sultra, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) ke sidang pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) ke sidang pembuktian
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Indira-Ilham terkait Pilwalkot Makassar. MK menyatakan tidak ada bukti kuat atas dalil yang diajukan.
MK mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam untuk Pilwalkot Parepare, tidak dapat mengajukan kembali gugatan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan 58 sengketa Pilkada 2024, dengan 52 perkara dihentikan dan 6 lanjut ke tahap pembuktian. Simak detailnya di sini.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait hasil Pilgub Sumut, menyatakan tidak ada bukti keterlibatan ASN dalam kemenangan lawan.
MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim untuk Pilkada Takalar.
Ketua MK Suhartoyo memastikan salinan putusan sela (dismissal) akan langsung diunggah ke website MK usai dibacakan.
MK akan mempercepat pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025, terkait 11 gugatan dari 9 daerah di Sumsel.
Dasco menanggapi rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan hasil putusan dismissal MK. Dasco mendukung rencana tersebut.
Pelantikan 18 kepala daerah di Sumsel rencananya akan digabung sesuai arahan pemerintah pusat. Sembilan di antaranya masih bersengeketa.