MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim di Pilkada Takalar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim di Pilkada Takalar

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 13:52 WIB
Tangkapan layar sidang putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Takalar yang bergulir di MK.
Foto: Tangkapan layar sidang putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Takalar yang bergulir di MK. (dok. Istimewa/YouTube MK)
Takalar -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim untuk Pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MK menyatakan permohonan Syamsari-Natsir tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Enny menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Syamsari-M Natsir.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujar Enny dilihat detikSulsel dalam kanal YouTube MK, Selasa (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Hakim meyakini tahapan Pilkada Takalar 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pembacaan amar putusan dilanjutkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK mengadili dengan menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Takalar dan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Firdaus Deng Manye-Hengky Yasin.

"Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu.

Diketahui dalam Pilkada Takalar 2024 lalu, paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih 111.290 atau 70,77% suara. Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23% suara.

Syamsari-Natsir Ibrahim mengajukan gugatan ke MK dengan mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.

Selain perubahan nama, Syamsari-Natsir juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads