MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ernawati-Rahmat untuk Pilwalkot Parepare

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ernawati-Rahmat untuk Pilwalkot Parepare

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 20:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Parepare -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam untuk Pilwalkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). MK menyatakan Erna-Rahmat tidak dapat mengajukan kembali gugatan.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Enny mengatakan penarikan permohonan Erna-Rahmat beralasan menurut hukum.

"Perkara PHPU Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Parepare, pemohon Erna Rasyid-M Rahmat Sjamsu Alam, kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk dan seterusnya dianggap dibacakan," ujar Enny dalam sidang dilihat detikSulsel dalam kanal YouTube MK, Selasa (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan perundang-undangan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.

MK juga memerintahkan panitera untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon. Lalu, Ketua MK Suhartoyo giliran membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," Suhartoyo.

Sebelumnya diberitakan, Erna-Rahmat mencabut gugatan hasil Pilwalkot Parepare 2024 di MK. Tim Erat Bersalam tidak melanjutkan gugatannya dengan alasan ingin menjaga kondisi daerah tetap kondusif pasca-pilkada.

"Perkembangan beberapa hari ini kami komunikasi dengan Pak TP (Taufan Pawe) dan Pak Rahmat (calon wakil wali kota). Kami tadi diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK," kata Ketua Tim Pemenangan Erat-Bersalam, Kaharuddin Kadir kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Kahar menyebut Erat-Bersalam hendak menghindari adanya polarisasi antar pendukung paslon. Paslon nomor urut 4 di Pilkada Parepare itu kini menerima hasil pilkada.




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads