detikJatengSenin, 16 Mar 2026 09:17 WIB
Motor-Mobil Ditinggal Mudik, Titip Kantor Polisi Aja! Ini Syaratnya
Polisi mempersilakan masyarakat yang hendak mudik atau berlibur untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat. Gratis, dijamin aman.












































