
Jejak Kesadisan Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah-Divonis 12Tahun Penjara
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan lansia Tarimah di Makassar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun.
Kasus pembunuhan lansia Tarimah oleh mahasiswa Vivi dan Asrul di Makassar memasuki tahap putusan. JPU tuntut 15 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Kasus pembunuhan Tarimah oleh sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul berlanjut. Sidang putusan ditunda hingga Rabu pekan ini.