
Janji Komisi D DPRD Makassar Bayar Lahan SD Pajjaiang Setelah Putusan MA
Komisi D DPRD Makassar menjamin menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan SD Pajjaiang jika Pemkot kalah dalam peninjauan kembali di MA.
Komisi D DPRD Makassar menjamin menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan SD Pajjaiang jika Pemkot kalah dalam peninjauan kembali di MA.
Komisi D DPRD Makassar siap menganggarkan pembebasan lahan SD Pajjaiang setelah keputusan pengadilan inkrah.
Komisi D DPRD Makassar turun tangan menemui ahli waris lahan SD Pajjaiang Makassar yang masih menutup sekolah.
Kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel oleh ahli waris. Mereka menunggu iktikad baik dari Disdik Makassar untuk duduk bersama.
Kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel ahli waris. Para guru dan siswa menunggu di depan gerbang.
Kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar belum selesai. Ahli waris menuntut ganti rugi ketika Pemkot Makassar masih menunggu keputusan MA.
Pemkot Makassar siap membayar ganti rugi lahan SD Pajjaiang sebesar Rp 14 miliar. Hal ini jika kasus ini sudah inkrah di Mahkamah Agung.
Pemkot Makassar mengakui tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan SD Pajjaiang yang disegel ahli waris. Kasus sengketa lahan masih berproses di MA.
Penyegelan lahan SD Pajjaiang Makassar masih belum selesai. Ahli waris menuntut Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 14 miliar.
Ahli waris pemilik lahan SD Pajjaiang menuntut ganti rugi senilai Rp 14 miliar ke Pemkot Makassar.