Penyegelan lahan SD Pajjaiang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menemui titik terang. Ahli waris menuntut Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 14 miliar agar penyegelan sekolah tidak berlangsung lama.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris lahan SD Pajjaiang, Munir Mangkana usai mediasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Rabu (17/7/2024). Dalam mediasi itu, ahli waris menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan segera membayar ganti rugi lahan.
"Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar," kata Munir kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir mengungkapkan, total ganti rugi lahan yang mesti dibayarkan Pemkot Makassar sebesar Rp 14 miliar. Angka itu disebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi.
"Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar," ujar Munir.
Selain itu, Munir mengungkapkan kliennya masih akan membuat keputusan bersama usai Disdik Makassar meminta proses belajar mengajar tetap dilakukan pada Senin (22/7). Dia memastikan keputusan pihak ahli waris akan disampaikan ke Pemkot Makassar.
"Karena pada proses hukum, ini sudah berakhir di pengadilan MA," ujarnya.
Ahli Waris Pertanyakan PK Pemkot Makassar
Munir lantas mempertanyakan klaim Pemkot Makassar yang mengaku telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Menurutnya, upaya PK yang diklaim telah dilakukan Pemkot Makassar belum jelas sebab hingga saat ini Pemkot Makassar belum dapat membuktikan jika telah melakukan PK ke MA.
"PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah benar Pemkot sudah melakukan PK, kita juga belum tahu apakah sudah melakukan PK, kami juga belum tahu," katanya.
"Sehingga kami anggap bahwa sekarang mari kita duduk sama-sama, kita mengedepankan bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu. Kami sudah banyak memberikan untuk Pemkot menempati tempat itu, tetapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu, itu ada pada ahli waris," tambahnya.
Dia juga mengklaim proses PK tak akan menghalangi proses eksekusi. Pihak ahli waris rencananya akan mengajukan proses eksekusi ke pengadilan jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Jadi peninjauan kembali itu tidak menggugurkan ketika kita ingin melakukan sebuah eksekusi itu terkait pasal 66 MA. Ketika putusnya putusan MA dan kita mau melakukan eksekusi walaupun dalam posisi ada peninjauan kembali itu tidak dapat menghalangi, jadi kami akan tetap melakukan eksekusi bilamana Pemerintah Kota tidak ada niat baik dari situ," jelasnya.
Dia berharap selama 3 hari ke depan selama sekolah diliburkan ada pertemuan dengan pihak Pemkot Makassar. Pasalnya Pemkot yang menggunakan lahan tersebut sementara kliennya sudah menang di MA.
"Tentunya kami sangat menginginkan adanya duduk bersama dengan Pemkot sebagai yang hari ini menggunakan lahan tersebut. Di mana lahan tersebut, kita sudah sama-sama tahu lahan tersebut sudah dimenangkan melalui putusan MA," katanya.
Dia juga mengaku tak menjamin 3 sekolah tersebut akan beraktivitas kembali pada Senin (22/7). Pasalnya, masih menunggu kesepakatan bersama dengan para ahli waris. Namun Munir menyebut kliennya akan menutup kembali SD Pajjaiang jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.