SD Pajjaiang Makassar Masih Disegel, Siswa-Guru Menunggu di Depan Sekolah

SD Pajjaiang Makassar Masih Disegel, Siswa-Guru Menunggu di Depan Sekolah

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 11:29 WIB
Kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel ahli waris.
Kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel ahli waris. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Tiga sekolah di Kompleks SD Pajjaiang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih disegel ahli waris hingga hari ini. Para guru bersama siswa tertahan dan menunggu di depan gerbang sekolah.

Penyegelan tersebut dibenarkan salah seorang ahli waris, Firman. Dia mengatakan saat ini pihak ahli waris masih sementara berkomunikasi dengan Komisi D DPRD Makassar.

"Nanti pengacara kami yang jelaskan secara detail. Kebetulan juga lagi sama Komisi D DPRD Makassar turun langsung ini lagi bincang-bincang dulu," ujar Firman saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam foto yang diterima detikSulsel, tampak gerbang sekolah disegel dan dipasangi spanduk yang bertuliskan tuntutan ahli waris, di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Senin (22/7) pagi ini. Mereka meminta Pemkot Makassar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Di spanduk itu, ahli waris juga meminta Pemkot Makassar segera membayar ganti rugi lahan. Di depannya tampak tiga ban mobil bekas yang disimpan di tengah gerbang.

ADVERTISEMENT

Sementara para guru dan pelajar tampak duduk di samping kios di pinggir jalan masuk gerbang. Mereka berkumpul menunggu kejelasan kapan gerbang sekolah akan dibuka.

Diberitakan sebelumnya, Disdik Makassar memutuskan meliburkan aktivitas belajar mengajar pada 3 sekolah dalam Kompleks SD Pajjaiang imbas sengketa lahan tersebut selama 3 hari mulai Kamis (18/7) hingga Sabtu (20/7). Proses belajar mengajar diagendakan kembali normal hari ini, Senin (22/7).

"Tadi saya sudah sampaikan ke ahli waris bahwa untuk tiga hari kami berkesimpulan untuk melakukan proses pembelajaran di rumah dulu. Kemudian insyaallah hari Senin kami minta untuk ada proses pembelajaran di sekolah," kata Kadisdik Makassar Muhyiddin kepada wartawan, Kamis (18/7).

Muhyiddin menuturkan, dalam mediasi dengan ahli waris tersebut, ada sejumlah hal yang dibahas dan menjadi permintaan dari pihaknya. Salah satunya yakni membiarkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan sembari menunggu proses hukum jelas.

"Yang pertama kami sampaikan tadi bahwa kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, proses hukum tetap berjalan karena kita menunggu putusan PK (peninjauan kembali di MA)," ujar Muhyiddin.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads