Aksi Satpol PP Denpasar Copot APK yang Masih Bertebaran di Masa Tenang

Aksi Satpol PP Denpasar Copot APK yang Masih Bertebaran di Masa Tenang

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 11 Feb 2024 13:36 WIB
Denpasar -

Memasuki masa tenang kampanye pada Minggu (11/2/2024), alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran di penjuru Kota Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mulai bekerja menurunkan APK-APK tersebut. Beberapa ruas jalan yang disasar antara lain, Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Hasanudin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pimpinan partai politik (parpol). Dalam rapat tersebut, KPU meminta parpol untuk membersihkan APK secara mandiri di masa tenang.

"Hampir seluruh partai yang hadir menyampaikan mereka akan menertibkan sendiri APK secara mandiri selama masa tenang. Bahkan, ada yang sudah mulai melakukan penertiban di tanggal 10 Februari dan berlanjut selama masa tenang," kata Sekar di Lapangan Puputan Badung, Minggu (11/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun berharap agar hal tersebut benar-benar bisa dieksekusi oleh parpol. Sehingga pada 13 Februari 2024 kawasan Denpasar sudah bersih dari APK.

"Jika di hari H masih ada APK yang belum ditertibkan akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU 1 tahun 2015 (tentang ketertiban) Pemerintah Kota Denpasar," tegas Sekar.

ADVERTISEMENT

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila pada masa tenang kampanye menemukan APK yang mengganggu, agar segera disampaikan kepada KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Sehingga, hal itu dapat ditindaklanjuti bersama dengan Bawaslu dan Satpol PP.

Terkait persiapan Pemilu 2024, KPU akan mendistribusikan logistik dari GOR Kompyang Sujana Denpasar pada Senin (12/2/2024). PPK kemudian akan mendistribusikannya kepada PPS di wilayah kerja di masing-masing kecamatan.

"Dari PPS akan menginap semalam di kantor desa, kelurahan atau tempat penyimpanan yang memadai. Kemudian, pada H-1 atau tanggal 13 Februari akan didistribusikan ke TPS yang ada di wilayah kerja PPS," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan sejauh ini ada 400-an baliho melanggar yang sudah diturunkan oleh petugas. Baliho-baliho melanggar tersebut berada di hampir seluruh kecamatan di Denpasar.

"PR-nya lumayan (soal baliho yang melanggar) dan saat ini pun masih melakukan penurunan. Tapi, di masa tenang sesuai dengan KPT 1621 nanti KPU yang memiliki kewenangan melakukan penurunan baliho. Baik yang melanggar maupun tidak melanggar," terang Hardy.

Laporan Dugaan ASN Melanggar Netralitas

Bawaslu mendapat laporan soal dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Denpasar yang melanggar netralitas dalam pemilu. Hardy menjelaskan ASN tersebut dilaporkan menunjukkan dukungan kepada salah satu capres/cawapres dengan gestur tertentu.

"Akan tetapi (laporannya) kami lihat dan telusuri juga. Setelah diketahui, ada ketidakcocokan antara pelapor dan terlapor. Kalau itu terbukti (sanksi) bisa berupa penurunan jabatan. Tetapi, ini setelah tindak lanjut dan penelusuran tidak ada bukti yang bisa menyangkakan," ujar Hardy.

Bawaslu juga telah melakukan atensi pada TPS-TPS rawan di Denpasar. Sehingga dapat dilakukan pengawasan secara ketat.

Menurut Hardy, beberapa kategori TPS rawan, di antaranya karena adanya tokoh masyarakat di wilayah tersebut, ada caleg dekat TPS, hingga posko. Serta pernah terjadi sesuatu hal yang memang mengancam dan menimbulkan kerusuhan.

(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads