
Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Hukuman Mati
Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo (35) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo (35) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Dua kerangka korban pembunuhan berantai oleh Sarmo (35) di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, telah diserahkan ke pihak keluarga korban untuk dikuburkan.
Keluarga korban menanggapi pengakuan Sarmo yang meminta maaf. Menurut mereka, Sarmo harusnya minta maaf kepada Tuhan.
Polisi mengungkap keseharian Sarmo (35), pelaku pembunuhan berantai yang menewaskan empat korban.
Pada awalnya terungkap ada dua korban yang dibunuh Sarmo asal Girimarto, Wonogiri. Kini terungkap ada korban lain.
Sarmo sempat tidur di atas makam korbannya selama berbulan-bulan. Bahkan, dia selalu menyiramkan solar di atas makam korban agar aksinya tak ketahuan.
Sarmo membunuh korbannya dengan cara meracuni mereka menggunakan potas yang dicampur ke minuman.
Agung dibunuh saat menagih uang Rp 800 juta miliknya yang dipinjam Sarmo secara bertahap. Pembunuhan terbongkar setelah 2 tahun.
Selain itu, Sarmo juga disebut tidur di atas makam korbannya selama berbulan-bulan. Dia membongkar makam korbannya karena takut aksinya ketahuan.
Sarmo (35) menjadi tersangka kasus pembunuhan dua pria tinggal kerangka di Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah. Sarmo meracuni korbannya lewat minuman es teh manis.