
Eks Dirut PT SMS Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Kepala BPKAD Sumsel menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirut PT SMS Sarimuda. Dalam kesaksiannya, dia menyebut PT SMS tidak pernah untung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa eks Dirut PT SMS Sarimuda. Apa alasannya?
Kuasa hukum Sarimuda, eks calon Walkot Palembang dan Dirut BUMD PT SMS, menilai dakwaan JPU KPK tidak lengkap dan tidak jelas dalam sidang eksepsi.
Eks Dirut PT SMS Sarimuda menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, didakwa korupsi angkutan batu bara hingga Rp 18 miliar.
Eks calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Padahal belum lama ini, dia terjerat kasus tanah hingga akhirnya bebas.