
Eks Dirut PT SMS Sarimuda Rugikan Negara Rp 18 M Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirut PT SMS Sarimuda dituntut tim JPU KPK RI pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta.
Eks Dirut PT SMS Sarimuda dituntut tim JPU KPK RI pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta.
Kepala BPKAD Sumsel menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirut PT SMS Sarimuda. Dalam kesaksiannya, dia menyebut PT SMS tidak pernah untung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa eks Dirut PT SMS Sarimuda. Apa alasannya?