Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Sarimuda, Senin (26/2/2024). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketuai hakim Pitriadi, sidang itu menghadirkan empat orang saksi. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Ahmad Mukhlis, Komisaris Utama PT SMS Regina Arianti, Kabid Pengembangan Bappeda, Adi Tranggana Wirabakti, dan Tenaga Ahli PT SMS Cecep Kurniawan.
Kepala BPKAD Sumsel, Ahmad Mukhlis dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Mukhlis, berdirinya PT SMS ini karena adanya kawasan ekonomi khusus yang mana Pemerintah Daerah (Pemda) melihat suatu potensi dalam rangka membuka kesempatan untuk membangun daerah tersebut. Sehingga PT SMS didirikan untuk melaksanakan tugas lalu di tahun 2017 PT SMS sudah mulai beroperasional.
"Ya mulai, Pemerintah Sumsel harus ada BUMD yang mengelola saat 2017 PT SMS ini sudah beroperasional, bisnis utama PT SMS ini adalah usaha di bidang kontruksi, sarana prasarana, kelistrikan dan angkutan batu bara," katanya Senin.
Dalam penyertaan modal itu, lanjutnya, PT SMS diberi uang Rp 16 miliar untuk pengelolaan batu bara dan mendapatkan laba.
"Uang pencairan tersebut langsung diserahkan kepada PT SMS melalui rekening perusahaannya di Bank Sumsel Babel," ujarnya
Namun, hasilnya keuntungan yang dicapai PT SMS pada masa terdakwa Sarimuda menjabat belum mendapatkan untung sama sekali.
"Sampai ke penyertaan modal tahun 2021 belum pernah untung," tegasnya.
Sementara itu, pernyataan Muklis di tepis terdakwa Sarimuda, kata dia, ketika tahun 2021 ada laba keuntungan sebesar Rp 8 miliar, namun keuntungan tersebut di tahan dengan alasan untuk modal.
"Karena rekomendasi gubernur jangan disetor dulu karena untuk modal usaha," ujar terdakwa Sarimuda.
(csb/csb)