Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa eks Dirut PT SMS Sarimuda. Hal tersebut diungkap saat lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/2/2024).
Pantauan detikSumbagsel di lokasi sidang terdakwa Sarimuda hadir secara langsung. Sidang dimulai sekitar 09:00 WIB dengan agenda pendapatan JPU KPK RI atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam lebih itu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, tim JPU KPK RI menanggapi semua poin-poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sarimuda seminggu yang lalu atau tepatnya Senin (5/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selaku kuasa hukum tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sarimuda, menurut kami dakwaan yang kami sampaikan sesuai pokok perkara," kata JPU KPK RI Dian Hamisena dalam persidangan, Senin.
Dari tanggapan tersebut, tim JPU KPK RI meminta majelis hakim Pitriadi, agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang merugikan negara Rp 18 miliar.
"Kami harap majelis hakim menjatuhkan putusan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus mengganggap JPU KPK RI belum memberikan tanggapan dari apa yang disampaikannya.
"Apa yang disampaikan JPU itu menurut saya bukan memberikan tanggapan seperti pelaku tunggal yang kami sampaikan dikatakan JPU itu masuk pokok perkara, sebenarnya itu tidak masuk pokok perkara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang eksepsi mantan calon Wali Kota Palembang dan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), Sarimuda, digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak jelas dan tidak lengkap.
Sidang eksepsi pada Senin (5/2) ini menjawab dakwaan JPU KPK yang disampaikan dalam sidang Senin (29/1) lalu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Menurut kami tim JPU KPR RI tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas, klien kami didakwakan tahun 2020-2022. Padahal fakta klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami," kata Heri Bertus kuasa hukum terdakwa Sari Muda, Senin (5/2/2024).
Sselain itu, Heri menilai dakwaan JPU KPK RI yang menyatakan tagihan fiktif itu juga tidak benar. Sebab, dia menegaskan proyek dan bangunannya ada.
"Tidak ada tagihan fiktif seperti yang di dakwaan JPU KPK RI. Semua proyeknya ada. Tinggal administrasi pembukaan saja," ungkapnya.
(csb/csb)