Sidang Eksepsi Sarimuda, Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Lengkap

Sumatera Selatan

Sidang Eksepsi Sarimuda, Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Lengkap

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 05 Feb 2024 15:02 WIB
Mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), Sarimuda menjalani sidang di PN Palembang.
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi Sarimuda. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Sidang eksepsi mantan calon Wali Kota Palembang dan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), Sarimuda, digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak jelas dan tidak lengkap.

Sidang eksepsi pada Senin (5/2) ini menjawab dakwaan JPU KPK yang disampaikan dalam sidang Senin (29/1) lalu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Menurut kami tim JPU KPR RI tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas, klien kami didakwakan tahun 2020-2022. Padahal fakta klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami," kata Heri Bertus kuasa hukum terdakwa Sari Muda, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sselain itu, Heri menilai dakwaan JPU KPK RI yang menyatakan tagihan fiktif itu juga tidak benar. Sebab, dia menegaskan proyek dan bangunannya ada.

"Tidak ada tagihan fiktif seperti yang di dakwaan JPU KPK RI. Semua proyeknya ada. Tinggal administrasi pembukaan saja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian dia menggarisbawahi kliennya didakwa sebagai calon tunggal. Padahal di dalam dakwaan disebut ada keterlibatan beberapa staf PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS).

"Di dalam dakwaan jelas ada melibatkan beberapa staf PT SMS. Namun hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK RI Eko Wahyu akan melakukan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Senin (12/1) mendatang secara tertulis.

"Kita akan susun dulu nanti secara tertulis Senin depan dalam sidang lanjutan akan kami sampaikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus Direktur Utama BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dia didakwa telah terlibat dalam kasus korupsi angkutan batu bara dengan dugaan korupsi hingga Rp 18 miliar.




(des/des)


Hide Ads