Eks Dirut PT SMS Sarimuda Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp 18 M

Sumatera Selatan

Eks Dirut PT SMS Sarimuda Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp 18 M

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 29 Jan 2024 19:00 WIB
Dirut PT SMS Sarimuda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024)
Foto: Eks Dirut PT SMS saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024). (Irawan)
Palembang -

Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus Direktur Utama BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dia didakwa telah terlibat dalam kasus korupsi angkutan batu bara dengan dugaan korupsi hingga Rp 18 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Senin (29/1/2024), tim JPU KPK RI mendakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.

JPU mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam dakwaan tersebut, Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan, yakni perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," kata JPU KPK RI Dian Hamisena, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK RI, terdakwa Sarimuda berkoordinasi dengan penasihat hukum akan mengajukan eksepsi.

"Saya akan mengajukan eksepsi Pak Hakim," ungkapnya. Kemudian majelis hakim pun mengumumkan sidang kembali dijadwalkan pekan depan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads