Bebas dari Kasus Tanah, Sarimuda Eks Calon Walkot Palembang Kini Tersangka KPK

Sumatera Selatan

Bebas dari Kasus Tanah, Sarimuda Eks Calon Walkot Palembang Kini Tersangka KPK

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 21:31 WIB
Sarimuda (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 18 miliar. Usut punya usut, Sarimuda ternyata juga pernah ditangkap dan ditahan atas kasus penipuan jual beli tanah.

Dari catatan detikSumbagsel, Sarimuda pernah menjadi calon Wali Kota Palembang sebanyak tiga kali. Dia pun ditangkap KPK atas jabatannya selaku Direktur Utama PT SMS. PT SMS merupakan BUMD yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.

KPK menyebut, Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, kata Alexander, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

"Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir detikNews Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENT

Alexander menjelaskan, pada 2020-2021 silam Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda," bebernya.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," jelasnya.

Diketahui pada 2021, Sarimuda juga pernah ditangkap Polda Sumsel di kasus dugaan penipuan. Kala itu, dia diduga terlibat penipuan saat jual-beli tanah.

"Benar (Sarimuda ditangkap), ditangkapnya tadi malam," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Jumat (5/11/2021) lalu.

Sarimuda ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. "Ditangkap kasus jual-beli tanah, atas pelapor bernama Anton, lawyer," kata Hisar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan Sarimuda ditangkap bersama seorang tersangka lainnya bernama Margono Mangkunegoro. Penipuan itu diduga terjadi saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kepada Margono dan IS.

Tanah itu disebut dibeli dengan harga Rp 26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.

"Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban, tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono," kata Hisar.

Setelah pembayaran dilakukan, tanah tersebut ternyata tidak dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat. Sarimuda dan Margono pun menjadi tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Setelah membeli tanah itu, korban mendapat halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban," jelasnya.

Setelah menjalani persidangan, Sarimuda pun dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (25/3/2022) yang diketuai oleh Yoserizal SH MH. Menurut hakim, Sarimuda telah terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatukan terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan," ujar Hakim, kala itu.

Setelah beberapa lama menjalani masa tahanan Sarimuda pun dikabarkan mendapatkan program bebas bersyarat. Hal itu juga pernah disampaikan Sarimuda secara terbuka, pada Senin (28/11/2022) lalu.

Dan pada hari ini, Kamis (21/9/2023) dia kembali ditetapkan tersangka atas kasus korupsi karena diduga menggunakannya uang kas PT SMS Rp 18 miliar untuk kepentingan pribadi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads