
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Karo ke Jaksa
Polda Sumut melimpahkan berkas perkara pembunuhan wartawan di Karo ke Jaksa. Penyerahan itu dilakukan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Polda Sumut melimpahkan berkas perkara pembunuhan wartawan di Karo ke Jaksa. Penyerahan itu dilakukan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Puspom TNI telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pembakaran rumah wartawan di Karo. Proses penyelidikan sedang dilakukan.
Fakta baru terungkap usai rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut. Warga sempat dengan teriakan minta tolong.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Fakta baru pun terungkap dalam rekonstruksi tersebut.
Rumah wartawan di Karo ludes dibakar 3 pelaku hingga mengakibatkan 4 orang tewas. Begini detik-detik rumah tersebut dibakar dua eksekutor suruhan Bebas Ginting.
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan wartawan di Karo. Sebelum peristiwa oknum TNI Koptu HB sempat menemui otak pelaku pembunuhan itu.
Keluarga wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu mendatangi KPAI, Jakarta. Mereka mengadukan kasus pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu.
Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara.
Bebas Ginting (62), pelaku yang memerintahkan membakar rumah dari wartawan di Karo ternyata pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan.
Terungkap besaran upah yang diterima eksekutor untuk membakar rumah wartawan di Karo, Sempurna Pasaribu. 2 eksekutor diupah Rp 1 juta.