Demi Rp 1 Juta, Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo

Round Up

Demi Rp 1 Juta, Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 13 Jul 2024 08:00 WIB
Kolase foto tampang kedua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. (Dok. Polres Tanah Karo)
Foto: Kolase foto tampang kedua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. (Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Terungkap besaran uang yang diterima dua eksekutor pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (sumut) Sempurna Pasaribu. Kedua eksekutor masing-masing mendapat upah Rp 1 juta.

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).

Kedua eksekutor tersebut yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Mereka disuruh oleh otak pelaku Bebas Ginting (62). Akibat aksi pembakaran tersebut, Sempurna Pasaribu dan keluarganya tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait motif pembakaran rumah tersebut, lanjut Hadi, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk apakah tindakan kriminal tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat korban.

"Saat ini, polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribata Tv, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut. Kemudian tersangka yang menyuruh dua eksekutor tersebut, Bebas Ginting alias Bulang juga turut ditangkap.

"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).

Selanjutnya, terkait apakah ada orang lain di belakang Bebas Ginting yang memerintahkannya untuk mendalangi pembakaran itu, Hadi juga belum menjelaskan. Mantan Kapolres Biak Papua itu mengaku pihak kepolisian masih mendalaminya.

"Sejauh ini polisi mendudukkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan. Yang jelas proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta, sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya proses di penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang benderang," sebutnya.

Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads