Pria Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Pria Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 15 Jul 2024 09:44 WIB
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Foto: Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (Dok. Polda Sumut)
Karo -

Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara atas kasus pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).

Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).

Selain menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna. Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7).

Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35).




(afb/afb)


Hide Ads