
Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing di Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran daging anjing. SE itu merupakan respons atas temuan rumah jagal anjing di Lakarsantri.
Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran daging anjing. SE itu merupakan respons atas temuan rumah jagal anjing di Lakarsantri.
DPRD Jatim mendesak Pemprov segera membuat payung hukum larangan daging anjing. Dewan mendukung penuh larangan daging anjing untuk diedarkan maupun dikonsumsi.
Komunitas pencinta hewan menggelar aksi menolak jagal anjing-kucing. Mereka juga sambat lambannya penegakan hukum pada pelaku jagal anjing.
Penggerebekan rumah jagal anjing terjadi di Surabaya pekan lalu. Aktivis pecinta hewan menggelar aksi melarang konsumsi daging anjing hingga kucing.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, H Sholihin menegaskan mengedarkan apalagi mengonsumsi daging anjing haram. Untuk itu, ia mendesak ada penanganan serius.
Komunitas Pecinta Hewan menyebutkan telah menemukan 4 tempat jagal anjing dengan kapasitas besar di Jawa Timur. Suplai daging anjing ini terbanyak ke Solo.
Wagub Jatim Emil Dardak menegaskan bahwa pemprov melarang penjualan daging anjing. Hal itu diungkapkan saat audiensi dengan komunitas pencinta hewan.
Sio Petrus mengaku bingung akan usaha apa setelah menutup rumah jagal anjing miliknya. Untuk itu, ia siap menerima tawaran pelatihan padat karya dari kelurahan.
Sio Petrus, pemilik rumah jagal anjing di Surabaya, blak-blakan terkait usahanya. Ia mengaku tak menjual daging anjing untuk umum, tapi hanya kalangan tertentu.
Sio Petrus, pemilik rumah jagal anjing tak pernah menjual daging mentah. Namun daging anjing dijual sudah masak dan diolah jadi rica-rica seporsi Rp 25 ribu.