Bahkan, pihaknya juga kerap mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan akses kendati telah menemui pelanggaran. Joshua menyatakan, integrasi aparat satu sama lain juga masih belum maksimal. Seolah, pembantaian terhadap kucing dan anjing bisa ditoleransi. Mengingat, sanksi yang dikenakan hanya tindak pidana ringan (tipiring).
"Karena yang mereka (aparat) pikir ini hanya sekadar anjing, apalagi untuk pidana yang akan menjerat pelakunya kan tipiring, kurang banget dapat atensi dari aparat," kata Joshua kepada detikJatim usai aksi damai 'Hentikan Aksi Keji Penjagalan Kucing dan Anjing untuk Konsumsi' di CFD Darmo Surabaya, Minggu (7/8/2022).
Bahkan, untuk pendampingan pun, sambung Joshua, masih sangat sulit. Oleh karena itu, ia mengaku tak bisa menindak oknum atau pelanggar yang terbukti menjagal anjing dan kucing.
"Susah banget untuk minta pendampingan atau laporan terkait hewan, karena mereka masih berpikir bahwa ini hanya sekedar anjing, jadi tidak diterima dan ditangani secara serius seperti laporan pidana lainnya," ujarnya.
Joshua mengatakan, hal serupa tak hanya terjadi di Surabaya saja. Bahkan, juga terjadi di Surabaya Raya (Gresik, Mojokerto, Sidoarjo).
"Ini (jagal anjing dan kucing), bukan hanya di Surabaya, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku tengah memperjuangkan aksi damai dan tetap menyuarakan melalui sejumlah kegiatan. Harapannya, pemerintah bisa menjadikan kasus ini sebagai atensi dan segera ditindaklanjuti.
"Makanya, kami bergerak memperjuangkan hak anjing dan kucing di Surabaya Raya. Kami sudah melakukan audiensi dengan Wagub Jatim (Emil Dardak)," tutupnya.
(hil/sun)