DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Bikin Payung Hukum Larangan Daging Anjing

DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Bikin Payung Hukum Larangan Daging Anjing

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 21:32 WIB
Kondisi anjing yang ditemukan di rumah jagal di Surabaya
Kondisi anjing yang ditemukan di rumah jagal di Surabaya (Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya - Terkuaknya rumah jagal anjing di Surabaya menuai atensi dari berbagai pihak. Salah satunya dari dewan. Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mendesak Pemprov Jatim agar segara membuat payung hukum yang jelas terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.

"Kan sudah jelas Pemprov Jatim melalui wagub (Emil Dardak) ber-statement tegas melarang peredaran dan konsumsi daging anjing. Kami di legislatif mendorong Pemprov, bersama untuk membuat payung hukum yang jelas untuk melarang, sehingga pelakunya bisa dikenakan sanksi yang jelas dan tegas," kata Sadad di DPRD Jatim, Senin (8/8/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Sadad ini menyebut, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimanapun cara pengolahannya.

"Secara kesehatan, juga apakah ada manfaatnya makan daging anjing? Dikonsumsi model apapun ya dilarang dan peredaran daging anjing harus diminalisir dan kalau bisa dilarang," tegasnya.

Menurut Ketua Gerindra Jatim ini, banyak penemuan dari komunitas pencinta hewan yang menunjukkan di tempat penjagalan anjing. Salah satunya proses jagalnya yang memakai kekerasan.

"Kalau ada payung hukum yang jelas, hal ini juga bisa meminimalkan penyiksaan terhadap hewan. Anjing ini kan hewan peliharaan. Jangankan anjing, di Arab Saudi saja yang negara Islam dilarang membunuh burung merpati yang berkeliaran di pelataran, padahal halal," ungkap Sadad.

Keluarga besar Ponpes Sidogiri ini menambahkan, DPRD Jatim juga siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pencinta hewan. Mereka ingin membahas bareng proyeksi payung hukum soal larangan daging anjing ini.

"Tentu perlu waktu untuk membuat Perda atau Pergub. Kami membuka, kalau memang pencinta hewan mau audiensi demi mewujudkan payung hukum yang jelas," tandas Gus Sadad.

Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov Jatim melarang peredaran daging anjing, termasuk mengonsumsi daging anjing.

"Undang-undang Pemprov mengutip undang-undang yang menyatakan bahwa, bukan memakan daging aja, peredaran daging yang tidak memiliki sertifikat veteriner itu dilarang. Dalam hal ini karena tidak ada di undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing," tegas Emil di usai audiensi dengan komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia, Rabu lalu (3/8)


(dte/dte)


Hide Ads