Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Larang Peredaran-Konsumsi Daging Anjing

Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Larang Peredaran-Konsumsi Daging Anjing

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 14:45 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak bersama komunitas pencinta hewan.
Wagub Jatim Emil Dardak bersama komunitas pencinta hewan. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menggelar audiensi dengan komunitas pencinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia. Dalam audiensi itu, Wagub Emil menegaskan Pemprov Jatim melarang peredaran dan konsumsi daging anjing.

"Undang-undang Pemprov mengutip undang-undang yang menyatakan bahwa, bukan memakan daging aja, peredaran daging yang tidak memiliki sertifikat veteriner itu dilarang. Dalam hal ini karena tidak ada di Undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing," tegas Emil di Rumah Dinas Wagub Jatim, Rabu (3/8/2022).

Emil menjelaskan, Pemprov Jatim memang belum membuat Perda terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing. Namun, sudah ada payung hukum yang jelas terkait larangan mengonsumsi daging anjing.

"Karena sudah ada Undang-undang dan surat instruksi kita mengacu ke itu. Saya tanya Kapolrestabes (Surabaya) landasannya sudah jelas dan ada juga diterbitkan Dinas Peternakan," kata Emil.

Emil membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 (2), bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular atau terduga ke daerah bebas dipidana 1-5 tahun penjara dan sanksi Rp 150 Juta sampai Rp 1 Miliar.

"Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara-cara yang menyakitkan dan menganiaya, sehingga melanggar undang-undang nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 66 dan 67," tegas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, memutus rantai peredaran daging anjing memerlukan kerja sama semua pihak. Ia berkomitmen Jatim secepatnya akan bebas dari daging anjing.

"Ini namanya pentahelix, pemerintah, komunitas pencinta hewan, kesehatan, media ada dunia usaha dan juga ada akademisi. Semua harapannya kita melakukan ini, kalau semua klop, upaya membebaskan Jatim dari peredaran daging anjing bisa kita capai," tandasnya.

Sementara Founder and Leader Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale berterima kasih atas respons Pemprov Jatim. Selama ini, Animals Hope Shelter sudah menemukan empat tempat penjagalan anjing di Jatim.

"Saya senang Wagub Jatim men-support. Beliau mendukung perjuangan kami dan selaras dengan dinas peternakan. Jelas di Undang-undang bahwa hewan yang tidak mendapat izin dari veteriner jelas dilarang dikonsumsi. Penjagalan anjing di Jatim sudah 4 tempat kami gerebek, di Surabaya, Blitar, Madiun, Lumajang," kata Joshua.


(dte/dte)


Hide Ads