Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik untuk keperluan komersial. Penggunaan materi lagu atau musik untuk kebutuhan komersial diwajibkan membayar royalti ke pihak yang berhak.
Dikutip dari 20detik dan detikPop, aturan tersebut tertuang dalam SE DJKI Kemenkum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Pembayaran royalti ini diwajibkan untuk restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu atau musik untuk mendukung kegiatan komersil.
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti ini nantinya disampaikan ke pemilik lagu atau pemilik hak cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya masalah royalti musik ini sempat ramai diperdebatkan sejak Oktober lalu. Hal tersebut menuai pro kontra terutama di kalangan pengusaha kafe, restoran, hingga hotel yang kerap memutar lagu-lagu komersial.
Sempat muncul juga keresahan di kalangan musisi terhadap LMKN yang dinilai kurang transparan dalam penyampaian royalti, terutama dari sektor digital.
Pemerintah kemudian menggodok revisi Undang-undang Hak Cipta untuk mengatur masalah royalti kepada pemilik hak cipta. LMKN juga mengumumkan program digitalisasi dalam pengkolektifan royalti atau sistem satu pintu (one gate system) yang diberi nama Inspiration.
Baca selengkapnya di detikPop.
(des/des)
